DPR Minta BPN Optimalkan Kinerja

14-02-2013 / KOMISI II

Komisi II DPR meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih mengoptimalkan kinerjanya dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan di tahun 2013, sehingga tingkat penyerapan anggaran BPN pada tahun 2013 dapat lebih ditingkatkan dibandingkan tingkat penyerapan tahun anggaran 2012 sebesar 76,94 persen.

Demikian salah satu kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan BPN, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/2) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja.

Dalam rapat itu, terkait dengan program sertipikasi tanah untuk masyarakat, Komisi II DPR juga meminta agar BPN meningkatkan kinerjanya baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan serta melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan instansi-instansi terkait agar pencapaian dari program-program tersebut bisa lebih dioptimalkan.

“Komisi II DPR meminta kepada BPN agar dalam pelaksanaan program sertipikasi tersebut lebih meningkatkan pengawasannya untuk menghindari adanya pungutan-pungutan yang melanggar aturan,” kata Hakam Naja.

Menurut politisi dari FPAN itu, Komisi II DPR juga meminta kepada BPN untuk melakukan langkah-langkah strategis termasuk berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus pertanahan yang terjadi terutama yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat banyak dan yang termasuk dalam agenda 11 Tim BPN yang akan diselesaikan dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang nantinya akan dibahas lebh lanjut dengan Panja Penyelesaian Konflik dan Sengketa Pertanahan Komisi II DPR. “Proses penyelesaian sengekta itu juga agar memperhatikan TAP MPR No IX tahun 2001,” katanya.

Salah satu kesimpulan lain yang dibacakan dalam rapat itu ialah Komisi II DPR juga mendorong BPN untuk segera melakukan legalisasi terhadap aset-aset yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan tidak mendapatkan gugatan dari pihak manapun sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas sesuai dengan pasal 15 PP Nomor 11 tahun 2010.

Sementara itu dalam materi tertulisnya kepada Komisi II DPR, Kepala BPN Hendarman Supandji mengatakan mengenai masalah sengketa dan konflik pertanahan secara umum, BPN selalu menindaklanjuti setiap kasus-kasus pertanahan yang dilaporkan masyarakat kepada BPN.

Adapun tindak lanjut penanganan kasus-kasus yang disampaikan dilakukan sesuai dengan tipologi kasus yang ada serta berdasarkan hukum dan prosedur penanganan hukum yang berlaku. “Khusus mengenai sengketa-sengketa yang terkait dengan aset negara (BUMN/D-red) memerlukan pelepasan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” kata Hendarman dalam laporan tertulisnya.

Terkait dengan perhatian Komisi II DPR soal optimalisasi pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), BPN, kata Hendarman telah mengusulkan ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk melakukan penyempurnaan mekanisme pengelolaan dana PNBP yang diberlakukan di lingkungan BPN dengan prinsip dapat dilakukan subsidi silang antar satuan kerja dengan prioritas untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik. (nt), foto : wy/parle/hr.

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...